JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatanya sebagai Wakil Presiden yang diusulkan Forum Purnawirawan TNI tidak mudah dan harus melalui proses panjang. <br /> <br />Pasalnya, kata Bivitri, pemakzulan wakil presiden harus dilandasi oleh pelanggaran hukum yang dibuktikan di Mahkamah Konstitusi lalu dilanjutkan ke DPR dan sidang MPR. <br /> <br />"Harus diperhatikan Pasal 7B (UUD 1945), dikatakan melakukan pelanggaran hukum, pasal 7B bilang pencopotan wakil presiden itu tidak diputus oleh DPR atau MPR belaka tapi harus ke Mahkamah Konstitusi," ujar Bivitri, pada Kamis (1/5/2025). <br /> <br />Baca Juga Tuntutan Purnawirawan TNI 'Makzulkan' Gibran, Komarudin Watubun Minta Prabowo Kaji Mendalam di https://www.kompas.tv/nasional/590007/tuntutan-purnawirawan-tni-makzulkan-gibran-komarudin-watubun-minta-prabowo-kaji-mendalam <br /> <br />#wapresgibran #gibran #purnawirawantni <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/590973/full-analisa-pakar-soal-desakan-copot-wapres-gibran-dari-konteks-hukum-mungkinkah
